Pemalsuan Dokumen SKTM Pada Syarat PPDB, Oknum Kades Bisa Dipidanakan

Pemalsuan Dokumen SKTM Pada Syarat PPDB, Oknum Kades Bisa Dipidanakan
0 Komentar

Menanggapi maraknya pemalsuan dokumen surat keterangan tidak mampu atau SKTM sebagai syarat untuk diterimanya calon siswa baru dalam pendaftaran peserta didik baru atau PPDB, Sekda Brebes Emastoni Ezzam mengatakan jika oknum Kades yang terlibat dalam pemalsuan dokumen SKTM bisa dipidanakan.

Menurutnya jika mempermudah masyarkat untuk pembuatan SKTM memang harus dijalankan oleh kepala desa, namun pemberian SKTM tersebut harus sesuai dengan kriteria yang sebenarnya, tidak hanya serta merta diberikan tanpa melihat ketentuan hanya untuk melengkapi persyaratan agar diterima disekolah negeri favorit semata.

Terkait maraknya pemalsuan dokumen SKTM dalam proses PPDB, DPRD Brebes melalui komisi IV yang membidangi pendidikan berencana akan memanggil dinas pendidikan dan sejumlah SMA negeri untuk dimintai klarifikasinya.

Baca Juga:Warga Mengeluh Sistem Zonasi PPDB SMPKakek Sebatang Kara Tinggal Di Reruntuhan Rumah Tua

Sebelumnya pihak panitia PPDB SMA Negeri 1 Brebes telah menemukan banyak calon siswa baru yang menggunakan SKTM namun tidak memenuhi syarat setelah dilakukan survei kekediaman para calon siswa baru, penggunaan SKTM yang dipakai para calon siswa baru yang melebihi kuota 20 persen menyebabkan banyak calon siswa baru yang berprestasi harus tersingkir dari proses seleksi.

https://www.youtube.com/watch?v=TOum2w1z2mQ

0 Komentar