Masyarakat Mulai Kontra Dengan Kebijakan Dedi Mulyadi. Kenapa?

Dedi Mulyadi
Masyarakat kembali melakukan penolakan terhadap program Dedi Mulyadi. Foto: Radar Sumedang/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

Herdi mengungkapkan bahwa ia telah mencoba untuk meminta audiensi dengan pemerintah, namun jawabannya adalah tidak mendapatkan respon apapun.

Jika dibuat perbandingan, bahkan menurut Herdi situasi ini dengan masa pandemic covid 19 yang menurutnya masih lebih bisa ditoleransi, karena beberapa perusahaan bus memang belum gulung tikar namun telah mulai merumahkan pekerjaan.

Kemudian dengan adanya masa aksi dengan tuntutan yang telah dijabarkan tersebut, aksi yang terjadi juga menutup akses flyover Pasopati dengan Armada bus pariwisata, namun aksi yang mereka lakukan ini berlangsung kondusif dengan penjagaan aparat kepolisian.

Baca Juga:5 Kebijakan KDM Dipertanyakan, 111 Tokoh Pesantren Babakan Tuntut Evaluasi SeriusPesta Rakyat Anak KDM Berakhir Tragis, 3 Tewas Termasuk Seorang Anak dan Polisi

Akan tetapi beda dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Muhammad Farhan Walikota Bandung, justru mengizinkan adanya study tour selama tidak mempengaruhi nilai akademik siswa.

Menurut Muhammad Fahan kegiatan study tour dapat menjadi bagian dari pembelajaran non formal yang bermakna jika dilakukan dengan perencanaan matang dan juga pengawasan sekolah.

Tidak hanya study tour, namun larangan jam malam pelajar juga diprotes oleh sebagian masyarakat, karena kebijakan yang dibuat oleh Dedi Mulyadi tersebut menimbulkan banyak ketidaksetujuan.

Dalam surat edaran yang diedarkan oleh Gubernur Jawa Barat tersebut berisi tentang larangan seorang pelajar untuk melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB kecuali dalam kondisi darurat, mengikuti kegiatan yang diketahui wali, atau bersama orang tua/wali.

Bahkan FORTUSIS atau Forum Orang Tua Siswa yang ada di Jawa Barat menyampaikan rasa keberatannya terhadap aturan jam malam tersebut.

Menurut mereka, kebijakan yang di tetapkan oleh Dedi Mulyadi tersebut tidak mempertimbangkan tanggung jawab orang tua serta keluarga dalam mendidik anaknya.

0 Komentar