RADARCIREBON.TV – Pendidikan adalah hak setiap individu tanpa terkecuali. Namun, realita di Indonesia masih menunjukkan bahwa tidak semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati hak tersebut.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan berbagai program bantuan pendidikan, salah satunya adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Bagi kamu yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, berikut adalah syarat pendaftaran KIP Kuliah 2023 yang perlu kamu ketahui.
Baca Juga:Wujudkan Mimpi Kuliah Tanpa Beban, KIP Kuliah Tahun 2023 Kembali DibukaTAPD Lakukan Pembahasan APBD
Pertama-tama, KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berprestasi dan berkekurangan ekonomi. Artinya, tidak semua mahasiswa bisa mengajukan KIP Kuliah.
Syarat pertama yang harus terpenuhi adalah kamu harus mahasiswa aktif pada semester awal di perguruan tinggi yang telah di tunjuk oleh Kemendikbud.
Selain itu, kamu juga harus memenuhi kriteria berdasarkan indeks prestasi (IP) yang telah di tentukan. Untuk tahun 2023, syarat IP adalah minimal 2,75 untuk program studi sarjana dan minimal 3,00 untuk program studi magister. Jadi, pastikan bahwa nilai IP kamu memenuhi syarat tersebut.
Syarat berikutnya adalah kamu harus memiliki KTP atau KK yang masih berlaku. Selain itu, kamu juga harus memiliki Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang sudah terdaftar dan terverifikasi oleh perguruan tinggi. Jangan lupa, kamu juga harus memiliki nomor rekening pribadi dan aktif di bank yang telah di tunjuk oleh Kemendikbud.
Jika masih bingung ini dia syarat yang mudah dipahami untuk mendaftar KIP kuliah 2023:
1. Pelamar KIP perguruan tinggi adalah siswa sekolah menengah atau setara mereka yang telah lulus atau akan lulus dalam tahun yang sedang berlangsung atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
3. Memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang di dukung oleh bukti dokumen yang valid.
4. Siswa memiliki kartu KIP, memiliki Kartu Kesejahteraan Keluarga, atau terdaftar dalam Sistem Data Integrasi Keamanan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.