Daftar Lelang Mobil Murah 2022 Beserta Syarat Dan Ketentuannya.

Daftar Lelang Mobil Murah 2022 Beserta Syarat Dan Ketentuannya.
syarat dan ketentuan lelang/foto:https://www.carmudi.co.id/
0 Komentar
  • Lelang yang akan di laksanakan dapat di batalkan atas permintaan penjual, berdasarkan penetapan/putusan pengadilan, pertimbangan dari pejabat lelang, atau karena gangguan teknis yang tidak dapat di tanggulangi/force majeur, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
  • Jika terjadi pembatalan lelang sebelum di laksanakan karena permintaan penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh pejabat lelang, maka pejabat lelang memberitahu peserta lelang melalui aplikasi, surat elektronik (email), telepon, website, short message service.
  • Dalam kasus terjadi pembatalan lelang sebelum di laksanakan karena permintaan penjual, penetapan atau putusan lembaga peradilan, atau oleh pejabat lelang, maka peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
  • Penawar/pembeli di anggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah di tawar/dibeli olehnya. Apabila ada kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka penawar/ pembeli tidak berhak menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian di sahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga.
  • Pengesahan pembeli:
    1. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit di sahkan oleh pejabat lelang sebagai pembeli.
    2. Jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang di terima lebih dahulu akan di sahkan oleh pejabat lelang sebagai pembeli.
  • Bea lelang dalam pelaksanaannya di pungut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan.
  • Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh pembeli di lakukan secara tunai atau cek/ giro paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
  • Pembayaran dengan cek/giro hanya di terima dan di anggap sah sebagai pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh pembeli, jika cek/ giro tersebut di keluarkan oleh bank anggota kliring, dananya mencukupi dan dapat di uangkan.
  • Peserta lelang yang telah di sahkan sebagai pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya­-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, meski dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan, badan hukum, atau badan usaha.
  • Pembeli yang tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan/wanprestasi, maka pada hari kerja berikutnya pengesahannya sebagai pembeli di batalkan secara tertulis oleh pejabat lelang, tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata serta dapat di tuntut ganti rugi oleh penjual.
  • Pembeli tidak di perkenankan mengambil/ menguasai barang yang di belinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila pembeli melanggar ketentuan ini, maka di anggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat di tuntut oleh pihak berwajib.
  • Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
  • Pembeli akan di berikan Kutipan Risalah Lelang untuk kepentingan balik nama setelah menunjukkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang. Apabila yang di lelang berupa tanah dan/ atau bangunan, harus di sertai dengan menunjukkan asli Surat Setoran BPHTB.
  • 0 Komentar