RADARCIREBON.TV – Terhitung sampai 2 November 2022, siaran TV analog di seluruh Indonesia akan mati total dan di gantikan ke siaran TV digital. Menjadi pertanyaan, apa yang dimaksud TV digital tersebut?Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjalankan Analog Switch Off (ASO),
di mana saat ini proses migrasi TV analog ke digital itu sedang berlangsung.
Penghentian siaran TV analog sebagai upaya digitalisasi penyiaran menuju penyiaran yang lebih canggih lagi dan tidak ketinggalan zaman.
Baca Juga:Cari Tahu Kelebihan dan Kekurangan Infinix Hot 10S Kenali Sebelum Membeli4 Rekomendasi HP Infinix Harga 3 Jutaan Terbaik di Tahun 2023
Perbedaan TV analog dan TV digital ada pada sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut. Apabila sinyal pada TV analog di transmisikan melalui sinyal radio, yang terbagi dalam format video dan audio. Sinyal video di transmisikan dalam gelombang AM, sementara audio di transmisikan dalam gelombang FM.
Siaran TV digital menggunakan transmisi sinyal dalam bentuk format “bit” atau data informasi dan sistem kompresi, yang mana itu akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara jernih, dan teknologinya lebih canggih yang di butuhkan masyarakat.
Misalnya, keberadaan sistem peringatan dini atau Early Warning System (EWS) yang akan jadi peringatan kepada masyarakat setempat jika terjadi bencana alam di lingkungan sekitar, yang harapannya masyarakat dapat di evakuasi dengan cepat setelah menerima informasi tersebut.
Fitur lainnya di siaran TV digital, yaitu sinyal siaran yang lebih stabil berkat adanya teknologi DVB-T2, TV digital ramah keluarga karena penonton bisa membatasi program acara sesuai usia dengan teknologi parental lock, dan fitur Electronic Program Guide (EPG) untuk melihat kategori, jadwal, dan deskripsi acara.
Untuk menangkap siaran TV digital, televisi harus memiliki teknologi Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jika televisi yang di gunakan saat ini belum menyediakan fitur DVB-T2 di perlukan peralatan tambahan berupa Set Top Box atau STB.
Perangkat STB bisa di beli di toko online dengan harga mulai dari Rp 200 ribuan. Pemerintah melalui Kominfo berencana membagikan 6,7 juta set top box gratis TV digital ke keluarga yang kurang mampu.
