Sinyal digital tersebut kemudian akan di tangkap ke dalam Set Top Box menggunakan antena UHF. Selain itu, set-top box juga bisa di gunakan untuk TV tabung atau layar datar yang belum digital.
Kominfo mengimbau masyarakat menggunakan STB bersertifikat demi alasan keamanan. STB bersertifikat Kominfo telah memenuhi standar penyiaran DVB-T2 di Indonesia sehingga dapat menampilkan siaran.
Selain itu, STB bersertifikat akan memberikan garansi jika terjadi kerusakan peralatan. STB di produksi di dalam negeri.
Baca Juga:LAGI ADA PROMO 30% NIH! 3 Hotel Muntilan Berikan Fasilitas yang Luar Biasa Untuk Para PengunjungnyaMengungkap Rahasia Harga Power Speaker Aktif: Kualitas vs. Anggaran
Set Top Box bersertifikat berlogo DVB T2 dan tersedia dalam bentuk digital. Anda dapat mengecek merek dan tipe STB yang mendapat sertifikat melalui siarandigital.kominfo.go.id/check-stb.