Tak Bisa Masuk Wilayah DKI, Kendaraan Motor dan Mobil Lebih Dari 3 Tahun Dihambat Masuk Namun Tidak Kena Tilang Berikut Ulasannya

klikpendidikan.id
klikpendidikan.id
0 Komentar

Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos persyaratan uji emisi gas buang, dapat dikenakan sanksi. Berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3). Lalu, untuk sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali. Razia ini tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta hingga akhir tahun ini.

Nah, itu tadi alasan kendaraan motor dan mobil yang lebih dari 3 tahun di larang masuk.

***

Laman:

1 2
0 Komentar