Majelis hakim juga menghukum Anang untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami pasti banding yang mulia,” kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan tersebut.