Di Vonis Penjara 15 Tahun dan Denda 1 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G Plate Nyatakan Banding

Johnny G Plate/JPNN.com
Johnny G Plate/JPNN.com
0 Komentar

Majelis hakim juga menghukum Anang untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kami pasti banding yang mulia,” kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan tersebut.

0 Komentar