“Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.
Biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, dan biaya hidup adalah semua bagian dari BPIH.
Jumlah yang di usulkan untuk BPIH lebih besar dari yang di tetapkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 90 juta untuk haji reguler.
Baca Juga:Misteri dan Makna Kode Rahasia Jiraiya: Pesan Tersembunyi dalam Dunia NarutoMisteri Tragis di Balik Pembantaian Klan Uchiha: Alasan Itachi Uchiha
Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 masih belum di putuskan.
Menurut Ashabul Kahfi, Ketua Komisi VIII DPR RI, usulan besaran BPIH akan menjadi dasar untuk diskusi lebih lanjut di rapat-rapat Panja BPIH.