BAB VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.” Sultan di maksudkan dalam ayat ini.
Menurut Arsa Dalem, DIY hanya melaksanakan amanat UUD tersebut. Dia meminta masyarakat untuk menilai anggapan politik dinasti, seperti yang di ajukan Ade Armando.
“Ya melaksanakan itu saja ya kan, dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya. Yang penting bagi kita di DIY itu daerah istimewa, di akui keistimewaanya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu. Itu aja, bunyi UU Keistimewaannya itu,” terang Sultan.
Baca Juga:Kitab Zabur: Wahyu Ilahi untuk Nabi DaudJangan Deg-Degan! Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 dan Linknya
Ade Armando Meminta Maaf
Setelah ucapannya menjadi kontroversial, Ade mengunggah video permintaan maaf di akun X-nya. Dia meminta maaf karena merasa video yang dia buat menyebabkan kegaduhan dan menyinggung banyak orang di Yogyakarta.
“Saya ingin ajukan permohonan maaf sebesar-besarnya seandainya video saya terakhir tentang politik dinasti telah menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Ade Armando.
Dalam videonya, dosen FISIP UI tersebut mengatakan bahwa ucapannya adalah pendapat dan sikap politiknya sendiri.
Ini bukan kebijakan DPP PSI. Saat di konfirmasi secara terpisah, dia menyatakan penyesalan atas pernyataannya bahwa orang-orang di Jogja berencana untuk merusak kantor DPW PSI DIY.
Dia menekankan bahwa pendapat yang dia unggah di X adalah pendapatnya.
“Saya menyayangkan kenapa ada rencana aksi geruduk kantor PSI di Yogya. Isi video yang di ributkan itu sepenuhnya opini saya, sama sekali tidak mewakili PSI,” imbuhnya.