Ada Rukun dan Syaratnya Agar Tidak Riba: Ini Hukum Gadai dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!

Ada Rukun dan Syaratnya Agar Tidak Riba: Ini Hukum Gadai dalam Islam, Gak Boleh Sembarangan!
hukum gadai dalam Islam: idntimes.com Ilustrasi berjabat tangan. (Pexels.com/sora shimazaki)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Banyak orang menggunakan gadai sebagai metode yang populer untuk mendapatkan pinjaman cepat. Sederhananya, gadai adalah metode mendapatkan pinjaman dengan menyerahkan aset atau barang tertentu sebagai jaminan. Barang tersebut akan menjadi hak pemberi pinjaman jika tidak di tebus dalam waktu yang di tentukan.

Namun, sebagian umat Islam masih ragu apakah gadai di bolehkan dalam Islam. Supaya menjawab rasa penasaranmu, berikut penjelasan tentang hukum gadai dalam Islam yang harus di pahami setiap umat Islam.

1. Hukum gadai dalam Islam

Istilah gadai dalam bahasa Arab di kenal dengan rahn. Gadai menurut Islam berasal dari kata rahn, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan utang yang nanti akan di lunasi untuk mendapatkan kembali barang tersebut. Harta benda yang bisa di gadaikan contohnya rumah, tanah, kendaraan, BPKB kendaraan, hingga barang elektronik.

Baca Juga:Kue Bolu dengan Rasa Manis Susu yang Lezat, Ini Dia Resep Bolu Susu Lembang Mini yang Lembut, Manis Creamy di Mulut!Hasilnya Sesuai Brief: Rekomendasi AI untuk Copywriting, Bantu Buat Copy Konten Lebih Mudah

Maka dari itu, pada dasarnya hukum gadai dalam Islam adalah di perbolehkan. Ada beberapa ayat dan hadis yang bisa menjadi dasar hukum gadai bagi muslim, seperti dalam surah Al-Baqarah ayat 282-283 dan hadis Nabi Muhammad Saw.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 282, Allah Swt. berfirman,

“”Hai orang-orang beriman, jika kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang di tentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya…”

Kemudian pada ayat 283, Allah Swt. melanjutkan penjelasan tentang gadai,

“Jika kamu dalam perjalanan dan tidak menemukan seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang oleh yang berpiutang. Namun jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang di percayai itu menunaikan utangnya.”

Selain itu, hukum gadai dalam Islam juga di dasarkan hadis Rasulullah Saw yang di riwayatkan Bukhari dan Muslim, yaitu “Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari orang Yahudi dan menggadaikan kepadanya baju besinya.”

Selain itu, hadis lain dari Abu Hurairah r.a. juga menyebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:

0 Komentar