“Jika ada ternak yang di gadaikan, maka punggungnya boleh di naiki oleh yang menerima gadai karena ia sudah mengeluarkan biaya untuk menjaganya. Jika ternak di gadaikan, maka air susunya boleh di minum oleh orang yang menerima gadai karena ia sudah mengeluarkan biaya menjaganya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya menjaganya.”
2. Rukun gadai dalam Islam
Meski hukum gadai dalam Islam di bolehkan, tapi praktiknya tidak boleh sembarangan. Tujuannya agar tidak termasuk dalam praktik riba. Oleh sebab itu, seorang muslim harus memperhatikan beberapa rukun gadai dalam Islam agar terhindar dari riba.
Ada empat rukun gadai dalam Islam, yaitu barang yang di gadaikan, utang, akad, dan dua pihak yang bertransaksi. Kedua pihak yang bertransaksi tersebut di kenal dengan nama rahin dan murtahin. Rahin adalah pihak yang menggadaikan barangnya, sedangkan murtahin adalah pihak yang menerima gadai.
Baca Juga:Kue Bolu dengan Rasa Manis Susu yang Lezat, Ini Dia Resep Bolu Susu Lembang Mini yang Lembut, Manis Creamy di Mulut!Hasilnya Sesuai Brief: Rekomendasi AI untuk Copywriting, Bantu Buat Copy Konten Lebih Mudah
Selain itu, kedua pihak juga harus menjalankan akad gadai dalam Islam yang di kenal dengan akad rahn.
3. Syarat gadai dalam Islam
Selain harus memenuhi rukun gadai, ada empat syarat yang juga harus di penuhi saat melakukan transaksi gadai agar terhindar dari riba, yaitu:
- Transaksi berdasarkan utang yang wajib di bayar.
- Pastikan barang gadai di bolehkan dalam jual beli. Tidak boleh menggunakan barang-barang haram sebagai barang yang di gadaikan, seperti barang-barang yang bukan miliknya, barang-barang wakaf, hingga babi.
- Rahin adalah orang yang boleh menggunakan jaminannya karena di izinkan secara syariat atau memang miliknya. Misalnya ketika seseorang menggadaikan BPKB kendaraan, tapi kendaraannya masih di pegang pemilik aslinya.
- Barang yang di pakai sebagai jaminan harus jelas kadar, sifat, dan jenisnya. Kedua pihak harus sama-sama mengetahui informasi barang pada transaksi tersebut.
Hukum gadai dalam Islam memang di perbolehkan. Namun, tidak boleh di lakukan sembarangan karena ada rukun dan syarat yang harus di penuhi saat bertransaksi agar terhindar dari praktik riba. Semoga bermanfaat, ya!