Pemilu 2024, Siapa yang Tidak Di Perbolehkan Mengikuti Kampanye? Berikut Pihak-pihak yang Tidak Di Bolehkan Mengikuti Kampanye

pihak yang diperbolehkan mengikuti kampanye
pihak yang diperbolehkan mengikuti kampanye/ sumber foto: nu.or.id
0 Komentar
  • Penjara maksimal atau paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal dua belas juta rupiah (Pasal 280 ayat (2) & Pasal 493).
  • ASN, TNI/POLRI, serta perangkat desa yang bernaung BPD mendapat sanksi kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda maksimal dua belas juta rupiah. (Pasal 280 ayat (3) & Pasal 494)
0 Komentar