RADARCIREBON.TV- Masa Pemberian Surat Undangan Pencoblosan DPT dan DPTB di Bagikan Besok
oleh para anggota KPPS di wilayah pendirian TPS selama kurang lebih tiga hari, 9-13 Februari 2024.
Surat undangan untuk pencoblosan hanya di berikan ke pada pemilih terdaftar dan terverifikasi KPU
Baca Juga:6 Hari Menuju Pemilu 2024: Berikut Cara Cek DPT Online untuk Tahu Apakah Anggota KPPS Otomatis Terdaftar sebagai DPT di TPS PenempatanBanyak Tanggal Merah Bikin Sumringah, Berikut Daftar Hari Libur Nasional di Bulan Februari yang Bisa Kamu Jadwalkan unuk Pergi Liburan
Adapun pemilih terdaftar dalah kelompok DPT serta DPTB yang telah mengurus pindah memilih.
Surat undangan yang selanjutnya di sebut C. Pemberitahuan KPU berbentuk selembaran
yang memuat informasi terkait data diri pemilih, tempat pemilih mencoblos, waktu memilih, dan tanda tangan.
Ada beberapa aturan yang perlu di perhatikan oleh semua anggota KPPS pada saat penyebaran surat undangan tersebut.
Menurut buku panduan KPPS ada beberapa catatan terkait aturan pemberian surat undangan ini:
Penyampaian Surat Pemberitahuan kepada Pemilih
tiap anggota KPPS memiliki tugas yang sama pada tanggal 9-13 Februari yakni sama-sama memberikan
surat undangan atau surat pemberitahuan pencoblosan ke pada DPT dan DPTB.
Baca Juga:7 Hari Menjelang Pemilu 2024, Bisakah KPPS Mencairkan Dana BPJS Kesehatan Sebelum Masa Kerja Berakhir? Ini PenjelasannyaTentang Sirekap 2024, Perbedaan Pelaksanaan Pemilu dengan Sirekap dan Pemilu dengan Sistem Informasi Penghitugan atau Situng
KPPS dapat berkoordinasi dengan ketua RT atau RW setempat jika di perlukan.
anggota KPPS tak lupa mendokumentasikan penyampaian surat undangan tersebut, bisa dalam bentuk foto atau video.
Nantinya dokumentasi tersebut di serahkan ke pada panitia PPS sebagai bukti.
Apabila dalam penyampaiannya KPPS tidak bertemu dengan DPT atau tidak bertemu dengan kerabat dekatnya
seperti orang tuanya atau anggota keluarga, KPPS menyimpan surat undangan DPT tersebut
yang kemudian di serahkan ke panitian PPS bersama dengan dokumentasi pendistribusian.
Bisa pula dalam hal pemilih dan keluarganya tidak berada di tempat tinggalnya,
KPPS menyampaikan foto atau dokumen elektronik surat undangan ke pada pemilih melalui aplikasi pesan
atau surat elektronik atau media internet lainnya yang bersifat personal yang hanya di ketahui oleh KPPS
yang selanjutnya tidak lupa untuk mengambil tangkapan layar pengiriman pesan tersebut.