Pemilu Belum Usai, KPU Resmikan PKPU Pilkada 2024 Akhir November- Siap-siap Warga Nyoblos Lagi

Pilkada 2024
Pilkada 2024/ sumber foto: kolase wikipedia & rmol.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV– Pemilu Belum Usai, Pilkada 2024 Dijadwalkan Akhir November. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merilis jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Jadwal tersebut jatuh pada akhir bulan November, tepatnya 27 November 2024. 

Kabar tersebut sebagaimana dilansir media detik.com dalam instagramnya @detikcom 2 Februari.

KPU resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal resmi Pilkada.

PKPU tersebut sebelumnya telah ditetapkan pada 26 Januari 2024, dimana PKPU Nomor 2024 

Baca Juga:4 Hari Menuju PSU Pemilu 2024: TPS Kota Cirebon Jadi TPS Rekomendasi Terbanyak PSU di Wilayah JabarAman Termakan! Berikut Fakta Unik Tinta Pemilu 2024 Inovasi Anak Bangsa

berisi tentang tahapan pemilihan calon Kepala Daerah atau Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati

serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. PKPU tersebut telah ditandatangani langsung 

oleh ketua KPU RI Bapak Hasyim Asy’ari.

Adapun tahapan-tahapannya sampai penjadwalan Pilkada adalah sebagai berikut: 

  • Perencanaan Program dan Anggaran 14 Juni 2022 – 26 Januari 2024
  • Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan 14 Juni 2022 – 18 November 2024
  • Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap                                      14 Oktober 2022 – 21 November 2024
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilihan 24 April 2024 – 25 September 2024
  • Penetapan Pasangan Calon 22 September 2024
  • Masa Kampanye 25 September 2024 – 23 November 2024
  • Masa Tenang 24 – 26 November 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara 27 November 2024
  • Penetapan Hasil Pilkada 12 Desember 2024

Pemilihan Kepala Daerah atau yang sering disingkat menjadi Pilkada

merupakan proses demokratisasi dalam pemerintahan daerah di Indonesia.

Dalam konteks Pilkada, masyarakat di suatu daerah memiliki hak

untuk memilih pemimpin mereka secara langsung melalui pemilihan umum.

Esensi dari Pilkada adalah untuk memberikan kekuasaan kepada rakyat dalam menentukan pemimpin yang akan memimpin daerahnya dalam kurun waktu tertentu.

Proses ini juga dianggap sebagai salah satu sarana

untuk memperkuat prinsip-prinsip demokrasi di tingkat lokal.

Salah satu tujuan utama dari Pilkada adalah memberikan kelegaan

kepada masyarakat setempat untuk memiliki kontrol dan mempengaruhi keputusan

yang akan memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.

Dengan memilih pemimpin langsung, masyarakat memiliki kesempatan

untuk memilih calon yang dianggap paling mampu mewakili kepentingan mereka

0 Komentar