Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api, Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

KAI
Larangan Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta Api (Antara)
0 Komentar

Joni Martinus mengungkapkan, jika kegiatan ini selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga akan dikenai hukuman pidana penjara, paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hal ini seperti yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Permasalahan ini juga konon disebabkan karena banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta. Ada di dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Joni Martinus juga menghimbau, agar masyarakat mematuhi aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut. Seperti yang diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang di jalur kereta api yang dapat menghalangi pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.

0 Komentar