Teka Teki Penemuan Mayat Dalam Koper Akhirnya Terungkap

Mayat dalan koper
Teka teki mayat dalam koper/polda
0 Komentar

Jasad korban dimasukan dalam posisi miring telungkup.

Pelaku berjumlah 2 Orang

Setelah keluar dari hotel, Arif bergegas menuju Tangerang dan menemui adiknya, Aditya Tofik Qurrahman (23).

Saat bertemu, Arif langsung bergegas mengajak Aditya pergi menggunakan mobil tanpa menceritakan pembunuhan RM kepada sang adik. Diperjalanan, pelaku baru menceritakannya, namun sang adik hanya bisa mengikuti perkataan kakaknya.

Arif mulanya mengendarai mobilnya melalui tol menuju arah Bandung. Sesampainya di kawasan Cikarang Barat, mereka memutuskan untuk keluar tol guna mencari tempat sepi.

Baca Juga:Kisah Nyata Tragis Kematian Vina: Sebelum 7 Hari, Akibat Genk Motor dan Kisah Asmara Tayang Di BioskopGanjar Pranowo Deklarasi Jadi Oposisi, Nyatakan Tidak Mau Bergabung Pemerintahan Prabowo Gibran

Setelah menemukan tempat yang cocok, mereka lalu membuang jasad RM begitu saja,

Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Arif dan Aditya dinyatakan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 3 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan. Keduanya kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.(clue)

0 Komentar