Mulai Hari Ini ! Polda Metro Jaya Guna Menjalankaan Pembatasan Ganjil Genap Jakarta.

Foto
foto/pembatasan ganjil genap Jakarta (otomotif.kompas.com)
0 Komentar

RadarCirebon.Tv-Pemerintah DKI kembali menggandeng Polda Metro Jaya guna menjalankaan pembatasan ganjil genap Jakarta. Aturan ini di laksanakan pada sejumlah ruas jalan utama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Nantinya Polda Metro Jaya akan menempatkan petugas di sejumlah lokasi strategis.

Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat mentaati seluruh aturan dan memberi sanksi pada mereka yang nekat melanggarnya.

Baca Juga:Terdengar Aneh Ini Dia Penyebab Malabsorbsi Makanan ,Apa Saja Ya ??Yuk Bijak Dalam Penggunaan Bahan Pengawet Makanan dan Kenali 4 Jenis Pengawet Makanan Ini.

Hari ini Senin (13/05) merupakan giliran mobil berpelat ganjil untuk melintas bebas di puluhan ruas jalan protokol. Sedangkan kendaraan bernomor genap harus menunggu hingga pembatasan selesai.

Sejumlah rute alternatif sudah di sediakan oleh pemerintah guna mengakomodir kebutuhan masyarakat yang tetap ingin menggunakan mobil.

Namun di sarankan agar masyarakat memanfaatkan transportasi umum seperti LRT, MRT hingga KRL.

Meski pembatasan ganjil genap Jakarta tidak langsungkan selama 24 jam tetapi dampaknya cukup signifikan.

Pasalnya aturan ini di langsungkan dua kali yaitu saat pagi dan sore hari yang merupakan puncak kepadatan lalu lintas.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

  • Pagi : Pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
  • Sore : Pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB

Beberapa kendaraan termasuk mobil listrik mendapat keistimewaan terhindar dari pembatasan ganjil genap Jakarta.

Keringanan tersebut di berikan untuk mendukung percepatan pembangunan ekosisten Electric Vehicle di Tanah Air

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

Baca Juga:Pengganti Gula Pasir Ini Dia Manfaat Sorbitol untuk Kesehatan,Yuk Simak Apa Saja.Yuk Kenali Dampak Aspartam Bagi Kesehatan Tubuh Yang Terdapat Pada Soft Drink.

  1. Mobil listrik
  2. Kendaraan TNI-Polri
  3. Ambulans 
  4. Pemadam kebakaran
  5. Mobil tenaga kesehatan termasuk dokter 
  6. Angkutan kota serta taksi
  7. Agar kepatuhan masyarakat terjaga maka Polda Metro Jaya telah menempatkan petugas di sejumlah titik rawan. Selain itu mereka di bekali oleh beberapa fasilitas terbaru seperti ETLE Statis hingga Mobile.

Tapi jika masih ada yang nekat maka akan di kenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Aturan ini sesuai pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Supaya ganjil genap Jakarta semakin efektif maka kepolisian menggelar contraflow di tol dalam kota berlaku mulai km 0+200 (Cawang) sampai juga km 7+200 (Semanggi) pukul 06.00 hingga jam 10.00 WIB.

Pemerintah DKI juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di beberapa lokasi sebagai dukungan pembangunan MRT. Oleh karena itu di harapkan masyarakat melakukan penyesuaian jadwal perjalanan.

0 Komentar