Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I memiliki iuran Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang di bayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu.
“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ujar Rizzky.
Itu dia demikian sedikit informasi mengenai hal BPJSyang lagi banyak di perbincangkan dan di godok oleh kementrian kesehatan RI.