Poin ketiga adalah kewajiban koordinasi penyelenggara study tour dengan pengajuan surat kepada Disdikbud untuk seluruh sekolah di bawah binaan Disdik, selanjutnya koordinasi kepada Kemenag bagi sekolah di bawah Kementerian Agama. Untuk sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB, pengajuan ditujukan kepada KCD Wilayah 10, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.