RADARCIREBON.TV- Apakah kamu tahu bahwa untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) sekarang tidak perlu pergi ke Dukcapil, alias kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil? Pemerintah Indonesia membuat kebijakan baru ini karena dianggap lebih mudah bagi masyarakat.
Bagaimana cara membuat Kartu Keluarga secara online? Sekarang, setelah proses pembaruan atau pembuatan, kamu dapat melakukannya secara mandiri di mana saja. Untuk mengakses fail KK hingga ketentuan mencetaknya, ikuti langkah-langkah berikut.
1. Cara cetak Kartu Keluarga online
Untuk mempermudah akses masyarakat di seluruh negara, pemerintah pusat menyerahkan layanan ke pemerintah daerah. Sebelum Kartu Keluarga akhirnya dapat dicetak, ketentuan ini juga berlaku untuk akses online saat ini.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti.
Baca Juga:Sudah Mendukung Keyboard dan Stylus Eksternal: Inilah 5 Tablet Terbaik untuk Presentasi, Termasuk iPad MurahSederhana dan Cepat! Inilah Cara Mengubah Dokumen Excel ke PDF Tanpa Menggunakan Aplikasi Lain
- Login pada aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Aplikasi ini bisa kamu unduh melalui toko aplikasi Google Play Store atau App Store. Kalau belum punya akun di IKD, bisa buat terlebih dahulu
- Setelah login, pilih opsi ‘Pelayanan’
- Ketuk opsi ‘Ajukan’ di submenu ‘Permohonan Cetak Kartu Keluarga’
- Masukkan PIN dari akunmu
- Pilih alasan pengajuan permohonan cetak KK. Misalnya, karena rusak atau hilang
- Masukkan kode captcha dan klik opsi ‘Ajukan’
- Ketika disetujui, kamu akan mendapatkan email berisi kode QR dari Dukcapil
- Cek emailmu
- Jika sudah ada email yang dimaksud, pindai kode QR
- Masukkan PIN dan captcha
- Klik ‘Cetak Salinan’.
Setelah melakukan langkah-langkah di atas, KK akan tersimpan otomatis di folder unduhan perangkat. Kamu dapat membukanya secara offline dan mencetaknya sendiri.
2. Persyaratan untuk cetak Kartu Keluarga Independen
Tidak ada peraturan khusus yang berlaku untuk cetak Kartu Keluarga melalui internet, berbeda dengan cetak langsung di Disdukcapil. Tidak termasuk kertasnya, tetapi disarankan untuk menggunakan kertas HVS berukuran A4 dengan bobot 80 gram.
Jangan lupa untuk menyesuaikan pengaturan saat mencetak. Mengubah tampilan halaman menjadi landscape atau horizontal serta menyesuaikan ukuran kertas agar tidak terpotong adalah bagian darinya. KK dapat dicetak dengan printer hitam putih atau berwarna.
Dokumen yang dicetak melalui layanan online ini tidak akan memiliki tanda tangan petugas sebagai verifikator; sebaliknya, kode QR digunakan sebagai pengganti tanda tangan.
Jika kamu hanya ingin mencetak kartu keluarga secara online, opsi di atas tidak berlaku. Langkah ini harus dilakukan setelah kamu melakukan pengajuan untuk mengubah identitas di kartu keluarga.