Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK untuk Saksi Harun Masiku Pekan Depan

Hasto Kristiyanto/RRI
Hasto Kristiyanto/RRI
0 Komentar

Patra balik mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor karena Hasto hanya menyuarakan pendapat yang berbeda dari hakim konstitusi mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

“Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion,” ujarnya.

Patra balik mempertanyakan pernyataan Hasto yang dipersoalkan oleh pelapor karena Hasto hanya menyuarakan pendapat yang berbeda dari hakim konstitusi mengenai dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Baca Juga:Punya Fitur Anti Maling dan Bodi Ramping, Ini Harga dan Keunggulan Honda Beat 2024Spesifikasi Lebih Unggul, Honda Beat 2024 Hanya Selisih Harga Tak Sampai 500 Ribu dengan Versi Sebelumnya Loh!

Patra mengatakan kliennya sendiri dilaporkan terkait tiga Pasal ke Polda Metro Jaya. Yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 serta Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jadi, ini sekali lagi, adalah hak Pak Hasto untuk menyuarakan kebenaran termasuk kecurangan Pemilu yang sudah menjadi pertimbangan hakim majelis konstitusi di tiga dissenting opinion,” ujarnya.

Patra menyatakan bahwa karena topik masalah yang dilaporkan merupakan hasil dari pekerjaan jurnalistik, pihaknya akan melanjutkan ke Dewan Pers. Terkait masalah ini, pihaknya telah mengajukan rekomendasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

0 Komentar