- Hanya 1 (satu) Sekolah untuk jenjang SMP
- Hanya 1 (satu) Sekolah/Peminatan untuk jenjang SMA.
C. Jalur Anak Penyandang Disabilitas
1. CPDB mendaftar secara daring melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
2. Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen asli yang menjadi persyaratan pendaftaran PPDB berupa:
- Kartu Keluarga Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus dari pihak yang berkompeten
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan
Dokumen dari Orangtua/Wali CPDB bermaterai cukup.
3. Dapat memilih sekolah tujuan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:SIMAK BAIK-BAIK! Begini Tata Cara Pendaftaran PPDB SMP DKI Jakarta 2024Siap-siap! PPDB Jakarta 2024 dari Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK Dibuka Hari Ini, Ini Link Pendaftarannya
- Paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMP sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan
- Paling banyak 3 (tiga) Peminatan untuk jenjang SMA
- Pilihan 3 (tiga) peminatan dapat dipilih pad
- a 1 (satu) sekolah atau pada sekolah yang berbeda, sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan paling banyak 3 (tiga) Sekolah untuk jenjang SMA
- Untuk Sekolah Penggerak atau Sekolah yang telah menerapkan lmplementasi Kurikulum Merdeka (IKM), sesuai daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.
4. Pilihan pertama sekolah tujuan adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB.
5. CPDB yang belum diterima di sekolah tujuan, dapat mendaftar di Sekolah lain selama jadwal pendaftaran Jalur Afirmasi bagi CPDB penyandang disabilitas masih berlangsung.
6. CPDB yang sudah diterima sementara di sekolah tujuan, tidak dapat mengganti pilihan sekolah lain.
D. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua dan Anak Guru
- CPDB mendaftar secara daring melalui laman https:/ /ppdb.jakarta.go.id.
Memilih Jenjang SMP/SMA kemudian memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor peserta.
Mengunggah hasil pindai/foto dokumen asli sebagai berikut:
- Surat Penugasan dari Instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan tanggal 27 Juni 2023
Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan selempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Perpindahan Tugas Orangtua atau Surat Pembagian Tugas
Mengajar dari Kepala Saluan Pendidikan bagi Anak Guru
Kartu Keluarga