3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah Tugas dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
- Perpindahan Tugas orang tua/wali memiliki Surat Keterangan Pindah WNI orang tua/wali atau KK yang diterbitkan Dukcapil Provinsi DKI Jakarta dari 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.
- Perpindahan Tugas orang tua/wali membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan keabsahan dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup.
- Perpindahan Anak Guru memiliki Surat Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Satuan Pendidikan sesuai tempat tugas orang tua.
- Pendidikan Anak Tenaga Kependidikan memiliki surat yang menunjukkan penempatan tugas sesuai tempat orang tua bekerja.
4. Jalur Afirmasi Anak Penyandang Disabilitas
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- Memiliki surat keterangan dari fasilitas layanan kesehatan dan atau pihak yang berkompeten yang menyatakan CPDB terkait merupakan anak berkebutuhan khusus.
- Mempunyai ijazah atau surat keterangan lulus dari Satuan Pendidikan sebelumnya.
- Peserta berusia paling tinggi 18 tahun per 1 Juli 2024.
5. Jalur Prestasi Non-Akademik
- Calon Peserta Didik Baru (CPDB) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga keluaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
- Kartu Keluarga CPDB yang terbit setelah 10 Juni 2023 masih dapat digunakan apabila tidak ada perubahan yang menyebabkan perpindahan domisili CPDB.
- Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi Tim verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih.
- CPDB terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta pada jenjang yang dituju.
- Orang tua/wali meninggali dunia dibuktikan surat kematian dari instansi berwenang.
- Orang tua/wali bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai terbitan instansi berwenang.
- Kepala Keluarga sebagai wali CPDB dibuktikan Surat Perwalian Anak di bawah umur atau putusan pengadilan.
- Kepala Keluarga sebagai Kakek, Nenek, atau Saudara Kandung Ayah/Ibu CPDB dibuktikan dengan KK sebelumnya.