Tanpa Pajak PPN ! Kementerian Keuangan Mendorong Investasi Di Ibu Kota Nusantara !

Foto
Foto/Kementerian Keuangan memberikan fasilitas PPN (pajakconsulting.com)
0 Komentar

Yang melakukan kegiatan usaha pada klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) yang relevan.

KBLI yang di maksud, meliputi pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, air limbah berbahaya.

limbah dan sampah tidak berbahaya, limbah berbahaya, dan/atau aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya.

Baca Juga:Melissa Siska Juminto Sekarang Sebagai Presiden Direktur e-commerce ByteDance, induk TikTok !Mobil Jepang Yang Satu Ini Semakin Murah, Cek Sekarang Juga Harga Honda HR-V Bekas !

Adapun, atas penyerahan jasa sewa bangunan dan jasa konstruksi di berikan dengan menggunakan surat keterangan tidak di pungut pajak atau SKTD.

Sementara, penyerahan jasa pengolahan sampah dan/atau limbah di berikan tanpa SKTD. 

Sebagai informasi, fasilitas PPN tidak di pungut adalah fasilitas yang di berikan atas objek tertentu yang sebenarnya atas transaksinya terutang pajak pertambahan nilai.

Tetapi atas penyerahannya tidak di pungut, Artinya, pajak keluaran yang terutang tidak di pungut, namun pajak masukan atas transaksi tersebut tetap dapat di kreditkan.

itu dia 3 jenis jasa yang tidak akan di kenakan tarif oleh pemerintah untuk ibu kota baru di IKN.

 

 

0 Komentar