3 Aspek Perpajakan Dalam Kegiatan CSR Dalam Perusahaan !

Foto
Foto/Aspek Perpajakan dalam Kegiatan CSR (mihwan.id)
0 Komentar

Beberapa sumbangan yang di maksud, dapat di kurangkan dari penghasilan bruto, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah, antara lain:

  • Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya Pemberian sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan di berikan.
  • Di dukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima sumbangan/memiliki NPWP, kecuali badan yg di kecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana di atur dalam UU tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat di kurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun di batasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Demikian Informasi mengenai Aspek Perpajakan dalam Kegiatan CSR yang wajib kita ketahui sebagi wajib pajak.

 

 

 

0 Komentar