Beberapa sumbangan yang di maksud, dapat di kurangkan dari penghasilan bruto, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah, antara lain:
- Wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya Pemberian sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan di berikan.
- Di dukung oleh bukti yang sah dan lembaga yang menerima sumbangan/memiliki NPWP, kecuali badan yg di kecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana di atur dalam UU tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat di kurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun di batasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.
Demikian Informasi mengenai Aspek Perpajakan dalam Kegiatan CSR yang wajib kita ketahui sebagi wajib pajak.
