Hakim PN Bandung Cabut Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan

dok.ist
Keputusan Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman menyatakan status tersangka dan DPO batal demi hukum. foto: (Kolase/radarkuningan.com)
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Pada Senin, 8 Juli 2024, Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan sidang praperadilan terkait kasus Pegi Setiawan. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan menentukan apakah status tersangka terhadap Pegi akan berlanjut atau dibatalkan.

Sebelumnya, dalam persidangan, Hakim Eman Sulaeman telah menegaskan bahwa dirinya akan bertindak obyektif dalam memutus gugatan.

Ia memastikan tidak ada tekanan dari mana pun dan berjanji akan membaca seluruh kesimpulan dari kedua belah pihak untuk dijadikan dasar putusan.

Baca Juga:Bagaimana Idol Wanita Menghindari Keringat Saat Tampil – Terutama Saat Musim Panas yang TerikIni Dia! Bunga Mawar Cecile Brunner: Si Cantik Manis nan Anggun dari Keluarga Polyantha

Pada tanggal 3 Juli 2024, hakim menyampaikan keputusan sidang praperadilan. Hasilnya, proses penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, Pegi Setiawan bebas dari status tersangka.

Namun, perdebatan antara kuasa hukum Pegi dan Polda Jawa Barat masih berlanjut. Tim kuasa hukum Pegi menyebut jawaban polisi “lemah dan melantur” karena tidak menunjukkan bukti saintifik yang menunjukkan keterlibatan Pegi dalam pembunuhan tersebut.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan meyakini proses praperadilan akan mengungkap ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Sementara Tim Hukum Polda Jawa Barat meyakini bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah sesuai prosedur. 

Melansir dari radarkuningan.com, sidang Pra Peradilan tersebut berisi materi permohonan pencabutan status DPO dan tersangka dengan pemohon Pegi Setiawan dan termohon Polda Jabar.

“Mengabulkan gugatan pra peradilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” demikian keputusan dibacakan Hakim Eman Sulaeman.

Keputusan lainnya yang dibacakan adalah memerintahkan termohon membebaskan pemohon. Hakim Eman Sulaeman diantaranya menggunakan Perkap 14 tahun 2012 dan Perkap 6 tahun 2019 tentang manajemen perkara pidana sebagai bahan pertimbangan.

Baca Juga:Mawar Polyantha: Pesona Mawar Semak yang Tangguh dan Mudah DirawatMawar Floribunda: Karakteristik dan Cara Perawatannya

“Setelah hakim mencermati, tidak ada panggilan apapun terhadap pemohon. Termohon hanya mendatangi rumah pemohon,” kata Hakim Eman Sulaeman dalam pertimbangannya.

Selain itu, hakim tunggal juga menilai penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah karena termohon hanya mengacu pada dua alat bukti yang dianggap cukup.

“Penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum,” demikian hakim membacakan pertimbangannya.

Putusan Sidang Pra Peradilan disambut riuh oleh para pengunjung sidang, termasuk dari keluarga Pegi Setiawan, bahkan beberapa kali harus diredam oleh hakim dan tim kuasa hukum agar tidak menimbulkan keributan di ruang sidang.

0 Komentar