Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Menyatakan Gregorius Ronald Tanur Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

foto:detiknews.id
foto:detiknews.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur atas vonis bebas terhadap tersangka kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024 menuai kecaman sejumlah pihak. Pengamat hukum hingga anggota DPRD ramai-ramai mengomentari keputusan hakim yang menjerat anak mantan anggota DPR, Edward Tannur karna dinilai janggal.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga adanya kecurangan dibalik keputusan tersebut. “Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sahroni juga menilai ada kejanggalan atas pernyataan majelis hakim terkait penyebab kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal dunia karena alkohol bukan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur.“Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal karena alkohol’,” ucapnya.

Baca Juga:Matthew Baker Lebih Pilih Timnas Australia u-17 Dibandingkan Timnas IndonesiaArsenal Gagal Mempertahankan Chido Obi-Martin Wonderkid Kini Menuju ke MU

Sahroni lantas sampai mengutuk hasil keputusan majelis hakim PN Surabaya tersebut sebagai suatu preseden buruk penegakan hukum di Indonesia. “Preseden buruk yang terjadi di republik ini, di PN Surabaya,” ucapnya.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga tak sependapat dengan putusan bebas Ronald Tannur. Menurutnya hal tersebut menjadi catatan buruk penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

“Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai memberikan hak atas keadilan korban dan keluarganya,” kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 dikutip dari Antara.

Tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur kini telah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pelapor adalah keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti yang menjadi korban penganiayaan Ronald Tanur.   

Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga korban, mengatakan materi pelaporan berhubungan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan. Kemudian juga tentang bagaimana hakim, pada saat bersidang, tidak adil (adil), kata Dimas di Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.

0 Komentar