Ikutin Yuk Syarat Mengikuti Lelang Pemerintah Dengan E-Katalog !

Foto
Foto/Cara Lelang Pemerintah (integrasolusi.com)
0 Komentar

Penyedia cukup mengakses alamat https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/.

Dalam mengakses laman ini, penyedia juga di berikan kemudahan, tidak perlu melalui proses log in.

Untuk melihat informasi yang di butuhkan, seperti, jadwal pengambilan dokumen kontrak, jadwal konsultasi, dan jadwal verifikasi kontrak.

Cara pendaftaran calon penyedia dan produk pada katalog elektronik:

  1. Pendaftaran calon penyedia atau pencantuman produk dalam katalog elektronik akan di umumkan di website katalog elektronik pada menu pengumuman sesuai kategori produk yang di butuhkan.
  2. Calon penyedia di persilahkan untuk melakukan pendaftaran dan penawaran produk jika proses pencantuman barang/ jasa pada katalog elektronik untuk kategori atau jenis produk tersebut sudah diumumkan pada aplikasi katalog elektronik.
  3. Jika jenis produk sudah diumumkan, maka calon penyedia dapat mendaftar dengan langkah- langkah sebagai berikut:
  4. Calon penyedia harus memiliki akun SPSE, apabila penyedia belum memiliki akun SPSE maka calon penyedia dapat mendaftar pada LPSE terdekat untuk memperoleh akun SPSE.
  5.  Selanjutnya calon penyedia harus mendaftar pada aplikasi SIKaP dan mengisi kelengkapan kualifikasi penyedia.
  6. Setelah memiliki akun SPSE dan telah terdaftar pada aplikasi SIKaP, penyedia dapat mengakses katalog elektronik dan dapat melakukan pendaftran pada pengumuman pemilihan penyedia yang sedang berlangsung melalui tautan: https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman
  7. Apabila kualifikasi penyedia dan syarat produk memenuhi ketentuan sebagaimana di persyaratkan pada pengumuman pendaftaran penyedia maka penyedia dapat melakukan proses pemasukan penawaran.
  8. Selanjutnya penyedia akan di verifikasi oleh verifikator katalog dan jika penyedia lulus tahap verifikasi maka dapat melanjutkan pada penandatanganan kontrak katalog serta penayangan produk. 
  9.  Calon penyedia di persilahkan membaca dan mempelajari terlebih dahulu petunjuk penggunaan aplikasi prakatalog penyedia melalui tautan berikut: https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh.

Demikian sedikit pemaran mengenai cara mengikuti lelahdari pemerintah dengan menggunakan e katalog ditigal yang mengharuskan kita menggunakan serta memiliki NPWP.

 

0 Komentar