Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Setelah 2 Tahun Dalam Tahanan Terkait Kasus Ferdi Sambo

foto:cnnindonesia
foto:cnnindonesia
0 Komentar

RADARCIREBON.TV Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan bebas bersyarat setelah dua tahun mendekam dalam tahanan.

Lantas bagaimana kelanjutan karier Hendra Kurniawan di Polri?

Hendra Kurniawan sempat jadi salah satu jenderal termuda Polri.

Ia meraih pangkat bintang satu di umur ke-46 tahun pada tahun 2020 lalu.

Jabatannya saat itu Karo Paminal Divisi Propam Polri mendampingi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo.

Namun petaka menimpa Hendra Kurniawan di tahun 2022

Baca Juga:Thomas Djiwandono Buka Suara dan Transparansi Dalam Pengelolaan Dana DesaJennifer Garner Latihan Intens Membentuk Tubuh Ideal Demi Peran Elektra dalam Flim Deadpool & Wolverine

Hendra Kurniawan tersandung kasus obstraction of justice (OOJ) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kini anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini resmi bebas setelah menerima pembebasan bersyarat.

“Yang bersangkutan telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada tanggal 2 Juli 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Edward mengatakan saat ini, Hendra Kurniawan tengah melakukan bimbingan dari Bapas Klas I Jakarta Selatan.

“(Hendra Kurniawan) Akan melanjutkan pembimbingan dibawah pengawasan Bapas Klas I Jakarta Selatan hingga 8 Juli 2026,” ucapnya.

Untuk informasi, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan telah divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Hal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Baca Juga:Menpora Dito Lantik Rudy Sufahriadi Sebagai Deputi Pembudayaan OlahragaKPK Periksa Eks Caleg DPR RI Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku

Selain itu Hendra Kurniawan juga dipandang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan, terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional,” kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Hendra Kurniawan belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

“Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

0 Komentar