Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat Setelah 2 Tahun Dalam Tahanan Terkait Kasus Ferdi Sambo

foto:cnnindonesia
foto:cnnindonesia
0 Komentar

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Polri

Brigjen Hendra Kurniawan susul Ferdy Sambo dipecat dari Polri.

Pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan setelah mengikuti sidang kode etik di Mabes Polri, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:Thomas Djiwandono Buka Suara dan Transparansi Dalam Pengelolaan Dana DesaJennifer Garner Latihan Intens Membentuk Tubuh Ideal Demi Peran Elektra dalam Flim Deadpool & Wolverine

Sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Selanjutnya Jenderal Bintang Satu Polri ini akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.

“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

“Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela,” kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, Hendra saat ini terlibat dalam obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brjgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain dirinya, hingga kini para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.

Baca Juga:Menpora Dito Lantik Rudy Sufahriadi Sebagai Deputi Pembudayaan OlahragaKPK Periksa Eks Caleg DPR RI Kalbar Terkait Kasus Harun Masiku

Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibow

Peran Brigjen Hendra Kurniawan Kasus Tewasnya Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan ikut terseret kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dianggap salah satu polisi yang menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J.

Akibat perbuatannya, Brigjen Hendra Kurniawan kini dinonaktifkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya.

Dirsiber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, menyebut Brigjen Hendra Kurniawan masuk dalam salah satu dari 5 klaster peran para polisi terkait CCTV vital.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, ada lima polisi lainnya yang dianggap menghalagi penyidikan termasuk Irjen Ferdy Sambo.

0 Komentar