Ksop Cirebon Sosialisasikan Penanggulangan Pencemaran untuk Tingkatkan Pengelolaan Limbah B3 Dari Kapal 

dok.ist
Foto: dok.ist/Hs
0 Komentar

Sebagai informasi sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.

Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini sebanyak ± 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari Instansi Pemerintah/BUMN serta Penyedia dan Pengguna Jasa di wilayah kerja Pelabuhan Cirebon.

0 Komentar