Sebagai informasi sosialisasi ini juga dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini sebanyak ± 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari Instansi Pemerintah/BUMN serta Penyedia dan Pengguna Jasa di wilayah kerja Pelabuhan Cirebon.