Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon melakukan perekaman e-KTP kepada anak istimewa atau berkebutuhan khusus.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon melakukan perekaman e-KTP kepada Sofyan, anak istimewa atau berkebutuhan khusus di Desa Gebang Ilir. Disdukcapil Kabupaten Cirebon membantu keluarga anak istimewa ini agar bisa memiliki e-KTP.
Perekaman e-KTP ini dilakukan karena pihak keluarga meminta agar Sofyan, yang berusia 28 tahun, memiliki dokumen adminduk dan terdata secara sah. Terlebih, Sofyan saat ini tinggal bersama saudaranya setelah sang ibu dan ayahnya berpisah.
Baca Juga:Nongkrong Asik Di Niri Cafe – VideoDisdukcapil Berikan Layanan Rekam E-KTP Untuk Tarsinah – Video
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Iman Supriadi, berharap agar masyarakat maupun keluarga yang memiliki anak atau anggota berkebutuhan khusus maupun ODGJ untuk tidak malu meminta perekaman e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memberikan layanan adminduk kepada seluruh masyarakat tanpa ada diskriminasi apa pun. Karena masyarakat Kabupaten Cirebon memiliki hak yang sama untuk terdata secara sah sebagai warga Kabupaten Cirebon melalui kepemilikan e-KTP.