Serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 36 Tahun 2018, yang menjadi pedoman pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2018.
“Setiap pengaduan masyarakat akan kami layani. Petugas akan meningkatkan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” pungkas Hendrayana. (Bubud Sihabudin)