Pemerintah Daerah Kota Cirebon melakukan sidak Minyakita di sejumlah pasar tradisional. Dari hasil peninjauan, ditemukan minyak goreng kemasan botol yang isinya kurang dari satu liter, sementara kemasan plastik memiliki takaran sesuai.
Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Pemerintah Daerah di dua pasar tradisional di Kota Cirebon, yakni Pasar Perumnas, pada Kamis pagi.
Salah satu fokus sidak adalah terkait takaran minyak goreng kemasan merek Minyakita yang diduga mengalami pengurangan isi. Dalam sidak tersebut, petugas DKPPP menemukan bahwa minyak goreng kemasan botol berisi kurang dari satu liter.
Baca Juga:Puluhan Villa di Kawasan Puncak Bogor Disegel – VideoMenteri Kehutanan Dorong Pendirian Pabrik Porang di Majalengka – Video
Sementara itu, sebagian besar minyak goreng kemasan plastik, baik dalam bentuk pouch maupun bantal, memiliki takaran sesuai dengan yang tertera pada label.
Minyak goreng kemasan botol dijual dengan harga Rp15.700 per liter, padahal isinya kurang dari satu liter. Pihak berwenang akan menindaklanjuti temuan ini untuk mengetahui asal distribusi produk tersebut dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam penjualannya.
Sementara itu, di Pasar Harjamukti, Kota Cirebon, sebagian pedagang menjual Minyakita dalam kemasan plastik, baik pouch maupun bantal, dengan takaran yang sesuai. Namun, harga jualnya masih di atas HET. Oleh karena itu, masyarakat dianjurkan untuk membeli minyak dalam kemasan pouch atau bantal.