- Mengajukan permohonan ke kantor Kelurahan atau oleh RT/RW melalui musyawarah Kelurahan terkait pendaftaran DTKS.
- Pengajuan akan ditindaklanjuti oleh pihak operator di masing-masing Kelurahan.
- Data pengajuan akan dimasukkan pada aplikasi SIKS-NG oleh operator Kelurahan.
- Informasi warga yang dianggap layak mendapatkan DTKS akan difinalisasi oleh Lurah.
- Melalui pengolah data dan fasilitator, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data yang telah dimasukkan oleh operator Kelurahan.
- Data yang telah melalui verifikasi dan validasi akan dibuatkan SK Wali Kota.
- Apabila ditolak oleh aplikasi SIKS-NG, data pengajuan akan dikembalikan kepada Lurah agar bisa diverifikasi ulang melalui musyawarah Kelurahan untuk diajukan kembali kepada Dinas Sosial setelahnya.
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan diserahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
- Data warga yang mengajukan DTKS akan dimasukkan pada aplikasi SIKS-NG setelah pengajuan disetujui oleh Menteri Sosial.
Pengajuan DTKS tidak memerlukan biaya sama sekali alias gratis. Seluruh proses pendaftaran akan dibantu oleh pihak kelurahan hingga kementerian karena layanan ini bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat tidak mampu.