UMKM Wajib Tahu! Apa saja Sertifikat yang Harus Dimiliki untuk Legalitas Bisnis

pentingnya legalitas bisnis untuk umkm
5 sertifikat yang perlu kamu persiapkan dan miliki sebagai pelaku UMKM untuk legalitas bisnis. foto:tangkapan layar/canva.
0 Komentar

4. PIRT (Produk Industri Rumah Tangga)

Jika UMKM anda memproduksi makanan atau minuman dalam skala rumah tangga, wajib memiliki izin PIRT dari Dinas Kesehatan. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk yang dibuat dan dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan, sehingga lebih mudah diterima oleh pasar.

Melalui platform OSS atau ajukan permohonan secara langsung ke Dinas Kesehatan terdekat untuk mendapatkan sertifikat PIRT.

5. HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Melindungi merek usaha melalui pendaftaran HAKI sangat penting untuk menjaga identitas bisnis anda. Dengan sertifikat merek, anda berhak penuh atas nama dan logo usaha, serta dapat menghindari potensi klain atau plagiarisme dari pihak lain atau kompetitor.

Baca Juga:Mau Sukses Tapi Gak Punya Waktu Belajar, Tenang Ada Kursus Online, Investasi Terbaik Untuk Mempercepat KarirButuh Healing Maksimal? Ini Wisata Alam Hits di Kuningan yang Wajib Kamu Kunjungi

Pendaftaran HAKI dapat dilakukan secara online melalui situs e-hakcipta.dgip.go.id dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), atau bisa secara langsung (offline) ke kantor DJKI atau kantor wilayah Kemenkumham.

Memiliki sertifikat legalitas tidak hanya memperkuat posisi UMKM di pasar, tetapi juga membuka peluang lebih luas untuk mengembangkan bisnis anda. Prosesnya mungkun memerlukan waktu dan usaha, tetapi manfaat jangka panjangnya jauh lebih baik. Jadi, pastikan UMKM anda sudah memiliki sertifikat yang diperlukan untuk meraih kesuksesan.

0 Komentar