Jaga Jari Kamu, Hati-hati! Salah Posting Bisa Kesandung Hukum

Resiko Hukum Dari Konten Medsos
Bijaklah dalam memposting sesuatu di sosial media agar Anda tidak terjerat hukum. Foto: Radar Bojonegoro/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

3. Menggunakan Bahasa Yang Baik

Dalam bersosial media, pastinya kita akan bertemu atau berhadapan dengan ribuan orang dengan sifat dan sikap yang berbeda.

Tentunya kita tidak dapat meminta seluruh orang agar dapat memahami sifat dan karakter kita.

Dengan kata lain, kita bisa menggunakan bahasa yang baik ketika kita bermedia sosial, sehingga ucapan atau kata-kata kita tidak dapat menyinggung perasaan orang lain.

Baca Juga:Kenali dan Pelajari, Ini Skill Yang Membuatmu Mudah Mendapat PekerjaanKeren! Bisa Hasilkan Jutaan Hanya Dengan Smartphone. Yuk Cari Tau Caranya

Jangan biasakan menggunakan kata-kata kasar dalam bersosial media sehingga dapat menyakiti atau menyinggung perasaan orang lain.

Kita juga sangat perlu untuk menjaga etika bersosial media dengan cara tidak terlalu ikut campur urusan orang lain yang tidak berhubungan dengan kita.

4. Stop Penyebaran Hoax dan Salah Informasi

Menyebarkan informasi yang hoax dan informasi yang salah tentunya akan membuat Anda terjerat hukum akan penyebaran hal palsu.

Untuk menghindari hal tersebut, maka sebaiknya Anda mengecek kebenaran sebelum membagikan informasi yang Anda dapat.

Anda bisa memastikan terlebih dahulu tentang seluruh kebenaran dari berita atau informasi yang telah Anda dengar, kemudian bisa mengeceknya secara langsung dari sumber terpercaya dan mengkroscek informasi tersebut.

Anda juga perlu memverifikasi kebenaran tentang kabar atau berita atau informasi yang Anda dapat sebelum Anda menyebarluaskannya di media sosial.

5. Jangan Memuat Konten Yang Mengandung Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik

Kasus-kasus terkait pencemaran nama baik atau penghinaan sangat banyak terjadi, pasal tersebut merupakan delik aduan absolut (klach delict). Banyak kasus yang dibawa ke ranah hukum sejalan dengan semakin meningkatnya pengguna media sosial.

Baca Juga:Beli Rumah di Usia Muda? Siapa Takut! Rahasia Menabung Puluhan Juta Dengan Gaji UMR, Penasaran? Yuk Simak Artikel ini.

Anda harus menghindari memposting konten yang mengandung ujaran kebencian diskriminasi dan bahkan konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok tertentu.

Jangan sesekali Anda mencoba untuk menyebarkan video asusila di media sosial atau menggunakan media sosial untuk melakukan penipuan peretasan.

Namun jika Anda memgunggah sebuah postingan untuk membela diri, Anda tidak akan terkena jerat hukum jika hal yang Anda lakukan adalah untuk kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri Anda sesuai dengan pasal 310 KUHP.

0 Komentar