Kisruh sewa lahan eks bengkok yang dikerjasamakan dengan PT Sumber Maju Utama (SMU) mendapat sorotan serius dari Komisi II DPRD Majalengka. DPRD memastikan akan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk memastikan prosesnya sesuai aturan dan dapat mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Komisi II DPRD Majalengka menyatakan akan segera berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Majalengka terkait pemanfaatan aset eks bengkok. Persoalan ini melibatkan beberapa koordinator lapangan dan pihak PT SMU.
Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Sebelumnya, Komisi II juga telah mengundang para lurah dan berdiskusi dengan BKAD terkait pemanfaatan aset tersebut.
Baca Juga:Pemdes Gumulung Tonggoh Realisasikan Dana Desa Tahap Satu – VideoFun Fourfeo Diklat Sepakbola Kuningan – Video
Menurutnya, beberapa koordinator lapangan menyampaikan adanya masalah pembayaran sewa yang seharusnya dilakukan oleh PT SMU. Salah satu masalah utama adalah belum jelasnya pembayaran sewa untuk tahun 2023 dan 2024.
Sementara itu, pihaknya menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini demi menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih dengan banyaknya informasi simpang siur mengenai tunggakan sewa oleh para penggarap lahan.