Sebaliknya, jika ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR BI ke masyarakat tersebut, meskipun sedikit tetap harus diproses secara pidana.
“Ini harusnya bisa cepat persoalan dana CSR BI yang disalurkan kepada masyarakat, ada penyimpangan atau tidak, itu tidak terlalu rumit, seharusnya KPK cepat dalam menetapkan tersangka,” katanya.
Boyamin melihat KPK sepertinya mengalami kesulitan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR dana BI, karena KPK memang berada dalam tekanan dan intervensi luar biasa dari kekuasaan.
Baca Juga:Protes Jalan Rusak Tak Tersentuh Perbaikan Pemerintah – VideoPenyaluran Santunan untuk 10 Orang PMI Bermasalah – Video
“Itu analisa saya, kalau mau pendapat itu hilang, maka segera umummkan dua tersangka (S dan HG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah disebut-sebut di muka. Kemudian langsung dilakukan penahanan, sehingga semua akan terbongkar, siapa yang akan melakukan penyimpangan,” tegasnya.
Karena itu, jika Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut, ia malah menjadi curiga, sebab dalam faktanya kasus tersebut, terkesan berjalan di tempat.
“Kalau pernyataan Ketua KPK katanya tidak halangan, kita curika. Ini seperti kesulitan begini kok, ngomongya nggak ada halangan. Itu alasan, Ketua KPK saja,” katanya.
MAKI, kata Boyamin, akan mengawal pengusutan secara tuntas kasus dugaan korupsi CSR dana BI. Ia akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, apabila KPK tidak segera mengumumkan dan menahan dua tersangka, yakni S dan HG.
“Saya akan mengawal perkara ini untuk penuntasan perkara ini dengan cepat. Kalau terus begini, saya akan menuntut gugatan praperadilan agar KPK menuntaskan kasusnya dengan cepat,” ujar Boyamin.
Gugatan praperadilan, menurut Boyamin, akan menjadi sarana bagi MAKI untuk mengawalKPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi CSR dana BI. Supaya pengusutan kasus tersebut, berjalan professional, tanpa hambatan, intervensi dan tekanan dari kekuasaan.
“Kita mengawal KPK supaya berjalan professional menghilangkan diri dari hambatan dan tekanan dari siapapun, karena yang dihadapi DPR. Karena DPR,80 persen partainya penguasa, maka dugaan intervensi itu pasti ada. Maka untuk membatalkan pendapat, KPK harus cepat mengumumkan agar menghilangkan intervensi dari kekuasaan,” pungkasnya