RADARCIREBON.TV- Memiliki rumah merupakan impian semua orang. Saat ini banyak sekali yang menyediakan layanan kredit rumah untuk dapat mewujudkan memiliki hunian impian.
Bank Mandiri menyediakan layanan kredit kepemilikan rumah atau KPR yang ditujukan kepada perorangan untuk membeli tempat tinggal seperti rumah, apartemen, ruko baik melalui pihak pengembang maupun bukan.
Layanan KPR Mandiri merupakan produk bernamakan yang saat ini banyak diminati masyarakat Indonesia.
Baca Juga:Bingung Kapan Membeli Reksa Dana yang Tepat? Simak Cara Ini Untuk Bisa Memiliki Aset InvestasiMau Punya Asuransi kesehatan? BCA Life Menawarkan Banyak Keuntungan bagi Pesertanya, Simak Cara Daftar Berikut
Melalui KPR Mandiri, kamu dapat memiliki hunian dengan mudah. Bank Mandiri menawarkan keuntungan serta kemudahan kepada para debitur. Keuntungan tersebut antara lain bunga yang kompetitif serta menawarkan pilihan bunga yang bervariasi.
Terdapat beberapa jenis fitur yang ada dalam layanan KPR Mandiri ini. Fitur-fitur tersebut akan dibahas melalui penjelasan di bawah ini.
1. Mandiri KPR (New Booking)
Fitur jenis ini berarti pihak bank akan memberikan fasilitas pembiayaan untuk rumah tinggal, apartemen maupun ruko yang kondisinya masih baru ataupun second. Untuk pengajuannya dapat dilakukan secara langsung dengan datang ke pihak bank.
2. Mandiri KPR Take Over
Fitur ini ialah fasilitas pembiayaan untuk mengambil alih kredit dari KPR bank lain. Di fitur ini, pihak bank akan memberikan nilai limit maksimal sebesar sisa pinjaman terakhir dari bank asal maupun dengan tambahan limit baru sesuai dengan perhitungan bank.
3. Mandiri KPR Top Up
Untuk fitur KPR Mandiri yang satu ini adalah layanan pembiayaan untuk penambahan limit kredit bagi yang sudah mengikuti Mandiri KPR minimal selama satu tahun.
Syarat Pengajuan KPR Mandiri
Bagi kamu yang memiliki keingin untuk mengajukan layanan pembiayaan hunian melalui KPR Mandiri ini, kamu perlu memenuhi syarat berikut ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Umur minimal 21 tahun atau sudah (pernah) menikah, maksimal 55 tahun (pegawai) atau 60 tahun (profesional/wiraswasta) saat masa kredit berakhir
- Untuk pegawai: -1) Status telah menjadi pegawai tetap di perusahaan saat ini. 2) Masa kerja minimum 3 bulan (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi pegawai tetap) di perusahaan saat ini.
- Untuk professional atau wiraswasta: 1) Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimum 2 (dua) tahun berturut-turut (dibuktikan oleh ijin usaha/praktek). 2) Memiliki penghasilan yang dapat diverifikasi.