2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta BPJS Kesehatan kategori ini merupakan peserta yang bekerja di perusahaan maupun instansi pemerintah. Besaran biaya iuran yang dibayarkan adalah 5% dari gaji bulanan. Angka tersebut merupakan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan kelompok masyarakat yang kurang mampu. Biaya iuran per bulan akan ditanggung penuh oleh pemerintah dan dibayar melalui dana APBN dan APBD. Besaran biaya yang dibayarkan adalah Rp42 ribu per orang per bulan.
Besaran iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan berbeda-beda tiap bulannya. Meski begitu, hal tersebut tidak mempengaruhi manfaat serta pelayanan medis yang akan di dapatkan peserta.
Baca Juga:Langkah Mudah Memiliki Rumah, Berikut Cara Pengajuan KPR Mandiri Melalui Aplikasi Livin' by MandiriIde Kegiatan Menyenangkan Bersama Keluarga saat Liburan Meski di Rumah Saja
Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Para peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan besaran biaya iuran dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN. Simak langkah-langkah berikut.
- Buka aplikasi JKN Mobile yang telah terunduh di hp.
- Login dengan mengisi NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha seperti yang telah disediakan.
- Setelah berhasil masuk, pada halaman utama pilih Menu Lainnya
- Kemudian pilih Info Iuran
- Layar akan menampilkan informasi besaran iuran BPJS Kesehatan ataupun status terkait iuran sudah dibayarkan atau belum (tunggakan)
- Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak bisa segera melunasinya agar status peserta
- BPJS kembali aktif dan bisa memanfaatkan layanan kesehatan.