POLRESTA Cirebon berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan di Polresta Cirebon pada Rabu sore.
Modus operandi yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga menggunakan kunci palsu.
Para tersangka memiliki inisial A-S, S, A, N, NWP, NNK, A-M-H-I, T, dan R. Salah satu kasus menonjol terjadi pada 18 April 2025, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 84/IV/2025.
Baca Juga:BBWS Cimancis Dianggap Slow Respon Terhadap Keluhan Masyarakat – VideoMenegangkan, Kebakaran Rumah di Pinggir SPBU Cijoho – Video
Dalam kasus tersebut, tersangka berinisial A-T-I, yang diketahui merupakan mantan anggota ekskul, bersama rekannya P-I melakukan pencurian dengan kekerasan. Mereka berboncengan menggunakan sepeda motor dan mencari sasaran secara acak.
Motor hasil curian tersebut sudah dipalsukan plat nomornya menjadi E 4358 NJ dan disamarkan dengan skotlet warna abu-abu.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) angka 1e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.