Dapatkan Layanan Pemsersihan Karang Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya

Fasilitas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan layanan pembersihan karang gigi bagi peserta aktif yang memiliki indikasi medis. Foto: BPJS Kesehatan-Tangkapan layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Tahukah kamu? BPJS Kesehatan memberikan pelayanan bagi kamu yang ingin membersihkan karang gigi secara gratis.

Peserta aktif BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan salah satu perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, tidak semua jenis scaling ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut hanya dilakukan apabila peserta aktif BPJS Kesehatan memiliki indikasi medis dari dokter.

Baca Juga:Dian Sastro Buka Beasiswa Perempuan Inovasi 2025, Simak Syarat dan Cara DaftarnyaKabar Baik! Magang Kemdiktisaintek Batch 2 Tahun 2025 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya

Salah satu gejala medis yang akan mendapatkan layanan ini adalah radang gusi atau gingivitis, yaitu penumpukan plak yang dapat memicu penyakit gusi, sehingga layanan ini bisa membantu menjaga kesehatan gigi tidak hanya memperbaiki penampilan maupun keperluan estetika semata.

Apabila peserta aktif BPJS Kesehatan memenuhi indikasi medis tersebut, maka peserta akan mendapatkan fasilitas pembersihan karang gigi ini sebanyak satu kali dalam setahun.

Pembersihan karang gigi atau scaling ini dapat dilakukan melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti klinik ataupun Puskesmas yang telah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

Syarat Scaling dengan BPJS Kesehatan

Bagi kamu yang ingin menggunakan layanan ini, pastikan untuk memenuhi persyaratan berikut.

  • Status kepesertaan aktif: Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran.
  • Terdapat indikasi medis: Layanan pembersihan karang gigi hanya bisa ditanggung BPJS.
  • Kesehatan apabila ada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi tanpa alasan medis.
  • Frekuensi layanan: Pembersihan karang gigi dapat dilakukan satu kali dalam setahun, kecuali ada kondisi medis khusus yang memerlukan perawatan lebih sering.

Cara Scaling dengan BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi persyaratan di atas, kamu perlu memperhatikan langkah-langkah di bawah ini.

1. Kunjungi FKTP terdaftar sesuai BPJS Kesehatan

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunjungi klinik maupun puskesmas tempat kamu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. Kamu juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Mobile JKN.

2. Pemeriksaan oleh dokter gigi

Selanjutnya, kamu akan melakukan pemeriksaan bersama dokter gigi. Melalui pemeriksaan ini, kamu dapat mengetahui apakah ada indikasi medis yang memerlukan tindakan pembersihan karang gigi atau scaling.

Baca Juga:Cek Perusahaan Asuransi di Indonesia yang Sudah Terdaftar di OJKDaftar 96 Perusahaan Penyedia Layanan Pinjol Resmi dan Memiliki Izin dari OJK

3. Tindakan pembersihan karang gigi

Apabila terdapat indikasi medis, maka dokter gigi akan melakukan prosedur pembersihan karang gigi di FKTP tersebut.

4. Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan

Jika pasien memerlukan perawatan lanjutan, maka dokter gigi akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Itulah persyaratan beserta langkah-langkah untuk melakukan pembersihan karang gigi atau scaling menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Selama memenuhi syarat dan melakukan langkah-langkah tersebut, peserta tidak akan dikenakan biaya sepeserpun atau gratis.

0 Komentar