Dapatkan Layanan Pemsersihan Karang Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan, Simak Syarat dan Caranya

Fasilitas BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan layanan pembersihan karang gigi bagi peserta aktif yang memiliki indikasi medis. Foto: BPJS Kesehatan-Tangkapan layar/radarcirebon.tv
0 Komentar

3. Tindakan pembersihan karang gigi

Apabila terdapat indikasi medis, maka dokter gigi akan melakukan prosedur pembersihan karang gigi di FKTP tersebut.

4. Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan

Jika pasien memerlukan perawatan lanjutan, maka dokter gigi akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Itulah persyaratan beserta langkah-langkah untuk melakukan pembersihan karang gigi atau scaling menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Dian Sastro Buka Beasiswa Perempuan Inovasi 2025, Simak Syarat dan Cara DaftarnyaKabar Baik! Magang Kemdiktisaintek Batch 2 Tahun 2025 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya

Selama memenuhi syarat dan melakukan langkah-langkah tersebut, peserta tidak akan dikenakan biaya sepeserpun atau gratis.

0 Komentar