3. Tindakan pembersihan karang gigi
Apabila terdapat indikasi medis, maka dokter gigi akan melakukan prosedur pembersihan karang gigi di FKTP tersebut.
4. Rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan
Jika pasien memerlukan perawatan lanjutan, maka dokter gigi akan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) atau rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Itulah persyaratan beserta langkah-langkah untuk melakukan pembersihan karang gigi atau scaling menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:Dian Sastro Buka Beasiswa Perempuan Inovasi 2025, Simak Syarat dan Cara DaftarnyaKabar Baik! Magang Kemdiktisaintek Batch 2 Tahun 2025 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya
Selama memenuhi syarat dan melakukan langkah-langkah tersebut, peserta tidak akan dikenakan biaya sepeserpun atau gratis.