Bukan Pertama Kali: Jejak Kelam DS Terungkap
Kasus S bukan yang pertama. Dalam penyelidikan, terungkap bahwa pada Oktober 2024, DS juga diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak PKL . Tidak ada laporan. Hanya bisik-bisik di antara staf dan diselesaikan dengan proses mediasi.
Lalu muncul lagi riwayat kelam: antara 2019 hingga 2020, DS pernah bekerja di rumah sakit berbeda di luar wilayah Cirebon, dan terlibat dugaan pelecehan serupa terhadap pasien. Tak ada kasus yang sampai ke ranah hukum. Semuanya lenyap tanpa jejak — hingga kini.
Sistem yang Terkesan Membiarkan
Yang tak kalah memprihatinkan adalah sikap pihak rumah sakit. Alih-alih segera bertindak. Pelaku tetap bekerja hingga awal 2025. Tidak ada pemecatan. Tidak ada penonaktifan. Bahkan tidak ada laporan resmi ke polisi sebelum korban melapor sendiri. Korban sendiri baru diberhentikan sekitar April 2024 karena kontraknya habis.
Ancaman Hukuman: 15 Tahun Penjara
DS kini menghadapi jeratan pasal berat:
Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur
Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak
Ancaman hukumannya: maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Belum Selesai: Seruan bagi Korban Lain untuk Bicara
Baca Juga:Presiden Prabowo Tiba di Bangkok: Diplomasi, Kehormatan, dan Bukan Misi Basa – BasiOJK Dorong Penguatan Pembiayaan Ekosistem Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional
Hingga kini, hanya satu korban yang secara resmi melapor. Namun penyidik tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain — pasien, atau bahkan siswa PKL — yang pernah mengalami hal serupa.
“Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa pun yang merasa pernah menjadi korban. Silakan melapor,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi cermin buruk sistem perlindungan di fasilitas publik. Bahwa di tempat yang mestinya aman, justru predator bisa bersembunyi dan dibiarkan — hingga satu anak berani bicara.
Kini DS ditahan. Tapi luka korban, trauma keluarga, dan bobroknya sistem. semua butuh waktu jauh lebih lama untuk dipulihkan.