Mau Cek Kartu Keluarga (KK) Online? Baca Artikel Ini

Cek Kartu Keluarga Online
Mengecek Kartu Keluarga Online sangat memudahkan bagi kita yang memiliki segudang kesibukan. Foto: Radar Solo/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Kartu keluarga adalah kartu yang biasanya harus diurus dengan melakukan administrasi kependudukan, namun mengurus hal tersebut seringkali memakan waktu dan tenaga.

Namun diera digitalisasi seperti saat ini, Anda bisa melihat atau mengecek kartu keluarga Anda secara online, sehingga Anda tidak perlu pergi ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil).

Baca Juga:Tes Pengetahuan Anda, Seberapa Banyak Jenis Bunga Mawar Yang Anda KetahuiCara Daftar Aplikasi Dana Secara Rinci

Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online

Dengan teknologi yang semakin berkembang seperti saat ini, memungkinkan Anda untuk melakukan pengecekan kartu keluarga melalui media sosial seperti situs resmi, aplikasi, dan juga email. Berikut adalah cara yang bisa anda lakukan.

1. Cek Kartu Keluarga Melalui Laman Resmi Dukcapil

Salah satu cara untuk melihat kartu keluarga Anda secara online adalah melalui laman resmi dukcapil.

  • Anda bisa langsung membuka browser internet Anda dan kunjungi situs resmi di dukcapil di https://www. dukcapil.kemendagri.go.id/
  • Kemudian setelah Anda masuk ke laman tersebut, Anda bisa langsung mencari menu e-ktp atau menu terkait pengecekan kartu keluarga.
  • Masukkan Nik Anda dan tekan tombol enter.
  • Anda bisa menunggu hingga data kependudukan Anda muncul di layar ponsel Anda.

Situs resmi ini dapat memudahkan Anda untuk melihat informasi kartu keluarga secara langsung, akan tetapi Anda harus memasukkan nama lengkap serta nama ibu kandung Anda untuk proses verifikasi.

2. Cek Kartu Keluarga Melalui Hotline

Anda juga bisa melakukan pengecekan kartu keluarga anda secara online melalui layanan hotline Disdukcapil. Tentu saja layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan kartu keluarga.

  • Anda bisa langsung menghubungi hotline dukcapil di nomor 1500-537.
  • Setelah panggilan terhubung, Anda bisa langsung menyebutkan NIK, nomor telepon Anda, dan juga data diri lainnya secara lengkap dan benar untuk proses verifikasi.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda, yang mana adalah untuk mengecek status kartu keluarga.
  • Setelah Anda menyebutkan maksud dan tujuan Anda, petugas hotline akan membantu Anda untuk mengecek status Kartu Keluarga dan memberitahu Apakah sudah tercatat resmi atau belum tercatat.
0 Komentar