Cara Mencairkan Dana Bansos PKH 2025 dengan Mudah

Pencairan dana bansos 2025
Pencairan dana bantuan sosial dapat dilakukan dengan mudah melalui mesin ATM bank himbara terdekat. Foto: Freepik-Tangkapan lauar/radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) memasuki tahap 2 dan mulai disalurkan oleh pemerintah pada Mei 2025 ini.

Pencairan bantuan sosial (bansos) ini dapat dilakukan oleh para penerima manfaat melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS maupun melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Para penerima bantuan sosial ini merupakan penerima yang telah terdaftar di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Melalui program ini, pemerintah berharap dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat, selain itu program ini merupakan bentuk jaminan sosial dari pemerintah.

Baca Juga:Lebih Up-to-date Berjualan dengan Metode Pembayaran Qris, Ini Cara DaftarnyaPunya Tagihan Pinjol tapi Mau Ajukan KUR BRI? Jangan Khawatir, Simak Informasinya

Sebelum penerima bantuan melakukan pencairan, pastikan terlebih dahulu bahwa datanya sudah termuat dalam DTKS dan dinyatakan sebagai penerima manfaat. Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui informasi pencairan beserta tahapan pencairannya. Untuk mengecek data tersebut, kamu bisa mengunjungi artikel berikut.

Penerima bantuan sosial biasanya melakukan pencairan dana melalui mesin ATM maupun melalui kantor cabang bank penyalur yang telah ditunjuk. Namun, bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos terdekat setelah mendapatkan surat undangan berisi jadwal pencairan.

Kategori Penerima Bantuan Sosial

Berikut ini adalah kategori penerima bansos beserta dengan nominalnya.

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Cara Mencairan Dana Bansos PKH 2025

Berikut adalah cara pencairan dana melalui mesin ATM bank penyalur bagi penerima yang memiliki rekening.

  1. Datang ke Bank Himbara terdekat (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
  2. Masukkan kartu ATM dan isi PIN. Klik menu ‘Informasi Saldo’.
  3. Jika saldo bansos sudah masuk. Klik menu ‘Penarikan Saldo’.
  4. Pilih ‘PKH’ dan ikuti petunjuk pada layar.
  5. Kemudian ‘Tarik Tunai’ saldo Rp600.000 atau nominal sesuai dengan kebutuhan Anda.

Itulah cara untuk mencairkan dana bantuan sosial PKH 2025. Diharapkan dana tersebut dapat membantu kebutuhan sehari-hari penerima dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

0 Komentar