RADARCIREBON.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil platform pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat buntut dari laporan masyarakat yang mengaku tiba-tiba menerima transfer uang tanpa pernah mengajukan pinjaman.
“Menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini. Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat,” kata OJK dalam keterangan resminya, Rabu (21/5/2025).
Menurut OJK, mereka juga telah meminta Rupiah Cepat untuk segera melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran ini. Hasil investigasinya nanti wajib dilaporkan kembali ke OJK.
Baca Juga:Uang Rp75 Ribu Ditawar Sampai Rp45 Juta? Ini Dia Tempat Jual Belinya!Kader PDIP Bantah Isu Keretakan Bupati dan Wakil Bupati Usai Pelantikan Mutasi
Tak hanya itu, Rupiah Cepat juga diminta untuk segera menanggapi keluhan para pengguna yang merasa dirugikan. OJK menegaskan bahwa pihak penyelenggara pinjol harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku.
“Melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK,” tambah OJK.
“Memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan,” lembaga itu menambahkan.
OJK pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai tawaran pinjaman online. Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi, termasuk password atau kode OTP (One Time Password), demi menghindari penyalahgunaan.
“Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK),” pungkas OJK.
Berikut beberapa kanal resmi:
- Kontak OJK 157
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)