Semakin Menjadi! 6 Pelaku Tertangkap Tetapi Grup Fantasi Sedarah Dibuat Lagi

Fantasi Sedarah
Geramnya warganet atas tindak kejahatan yang sudah diusut namun masih dilakukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab. Foto: Facebook/tangkap layar - radarcirebon.tv
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Direktur Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ke 6 tersangka ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

6 Pelaku Pembuat Grup Fantasi Sedarah Ditangkap

Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan grup Suka Duka, dan mereka terancam hukum pidana 15 tahun lamanya.

Tersangka yang ditangkap untuk pertama kalinya adalah Tersangka berinisial DK, yang merupakan pemilik akun Facebook Alesha Babon dan Ranta Talisya.

Baca Juga:Bahaya Pinjol Dan Cara MenanganinyaMenjelang Idul Adha, Ini Harga Hewan Kurban Terbaru

Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tidak Pidana Siber (DITTIPIDSIBER) mengungkapkan “Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook fantasi sedarah“ pada Rabu 21 mei 2025 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Setelah diusut, ternyata motif tersangka DK melakukan aksi tersebut adalah, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook fantasi sedarah.

Tersangka dengan inisial DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video, dan Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto.

Tersangka yang ditangkap kedua adalah tersangka dengan inisial MR, yang merupakan admin atau pembuat grup fantasi sedarah. Yang ia buat pada Agustus tahun 2024.

MR diringkus penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jawa Barat, pada senin tanggal 19 Mei 2025.

Berbeda dengan DK, MR melakukan tindakan tak bermoral tersebut dengan tujuan, untuk kepuasan pribadi dan berbagai konten dengan member lain.

Bahkan jenderal polisi bintang 1 tersebut mengatakan “ditemukan sebanyak 400 buah gambar dan video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka Mr tersebut”

Baca Juga:Ingin Kurban Kerbau, Bolehkah Menurut IslamGa Ada Kapoknya! Walau Sudah Diblokir Kemdigi, Grup Fantasi Sedarah Dibuat Lagi

Setelah DK dan MR diringkus, kemudian ada MS yang merupakan member sekaligus kontributor aktif di grup fantasi sedarah, yang diringkus Penyidik Direktorat Siber Polda Metro jaya di Jawa Tengah, pada Senin 19 Mei 2025.

Lebih mengerikan dari DK dan MR, setelah menjalani pemeriksaan terungkap fakta bahwa MS pernah membuat video asusila dirinya dengan anaknya sendiri menggunakan handphone milik tersangka. MS mengakui bahwa tindakan bejat yang ia lakukan didasari untuk kepuasan pribadi.

0 Komentar