RADARCIREBON.TV- Direktur Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ke 6 tersangka ditangkap oleh tim gabungan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
6 Pelaku Pembuat Grup Fantasi Sedarah Ditangkap
Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka terkait kasus grup Facebook Fantasi Sedarah dan grup Suka Duka, dan mereka terancam hukum pidana 15 tahun lamanya.
Tersangka yang ditangkap untuk pertama kalinya adalah Tersangka berinisial DK, yang merupakan pemilik akun Facebook Alesha Babon dan Ranta Talisya.
Baca Juga:Bahaya Pinjol Dan Cara MenanganinyaMenjelang Idul Adha, Ini Harga Hewan Kurban Terbaru
Himawan Bayu Aji selaku Direktur Tidak Pidana Siber (DITTIPIDSIBER) mengungkapkan “Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook fantasi sedarah“ pada Rabu 21 mei 2025 di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Setelah diusut, ternyata motif tersangka DK melakukan aksi tersebut adalah, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook fantasi sedarah.
Tersangka dengan inisial DK menjual dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten video, dan Rp100.000 untuk 40 konten video atau foto.
Tersangka yang ditangkap kedua adalah tersangka dengan inisial MR, yang merupakan admin atau pembuat grup fantasi sedarah. Yang ia buat pada Agustus tahun 2024.
MR diringkus penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jawa Barat, pada senin tanggal 19 Mei 2025.
Berbeda dengan DK, MR melakukan tindakan tak bermoral tersebut dengan tujuan, untuk kepuasan pribadi dan berbagai konten dengan member lain.
Bahkan jenderal polisi bintang 1 tersebut mengatakan “ditemukan sebanyak 400 buah gambar dan video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka Mr tersebut”
Baca Juga:Ingin Kurban Kerbau, Bolehkah Menurut IslamGa Ada Kapoknya! Walau Sudah Diblokir Kemdigi, Grup Fantasi Sedarah Dibuat Lagi
Setelah DK dan MR diringkus, kemudian ada MS yang merupakan member sekaligus kontributor aktif di grup fantasi sedarah, yang diringkus Penyidik Direktorat Siber Polda Metro jaya di Jawa Tengah, pada Senin 19 Mei 2025.
Lebih mengerikan dari DK dan MR, setelah menjalani pemeriksaan terungkap fakta bahwa MS pernah membuat video asusila dirinya dengan anaknya sendiri menggunakan handphone milik tersangka. MS mengakui bahwa tindakan bejat yang ia lakukan didasari untuk kepuasan pribadi.
Kemudian ada MJ yang ditangkap oleh DPO Polresta Bengkulu atas kasus perbuatan asusila terhadap korban anak, yang mana konten asusila tersebut ia buat dengan korban menggunakan handphonenya sendiri.
Setelah tersangka MJ, kemudian ditangkaplah tersangka MA yang memiliki akun Facebook bernama Rajawali. MA ditangkap Penyidik Direktorat Tidak pidana Siber Bareskrim Polri di Lampung, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025.
MA mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Facebook fantasi sedarah. Terdapat 66 gambar dan 2 video yang ditemukan di device tersangka, dan gambar serta video tersebut tentu saja mengandung unsur pornografi.
Yang ke 6 atau terakhir, akun dengan nama Temon Temon milik tersangka inisial KA diringkus penyidik Diktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri di Jawa Barat, pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025. KA ditangkap karena merupakan salah satu anggota grup fantasi sedarah dan merupakan kontributor atau anggota yang aktif.
Jika Anda berpikir masalah tersebut sudah selesai, maka itu adalah kesalahan besar. Karena meskipun 6 pelaku sudah tertangkap, namun orang-orang yang memiliki niat terselubung atau niat jelek tersebut tidak mengalami kekapokan atau masih terus menantang aparat dan seluruh warga net, dengan kembali membuat grup fantasi sedarah yang diberi nama Suka Duka Fantasi Sedarah.
Grup tersebut dibuat oleh Ainzz Owl Gown dalam unggahan terbaru di grup tersebut, sebuah akun bernama Ainzz Owl Gown menuliskan “GRUP BARU YA GUYS, GRUP FB FANTASI SEDARAH YANG LAMA UDAH DI-BANNED SAMA FB GARA GARA ORANG IRI” postingan tersebut sudah 3 hari lamanya, dan memiliki 16 komentar, dan memiliki anggota sebanyak 1.934 anggota.
Beberapa warganet yang melihat hal tersebut kembali melaporkan grup Suka Duka Fantasi Sedarah kepada pihak yang berwajib, agar segera ditindak lanjuti dengan harapan pelaku bisa ditangkap, sehingga tidak menimbulkan huru-hara yang semakin menjadi.